KEPRI TERKINI
Gubernur Kepulauan Riau Perintahkan Sekwan Kepri Atasi Temuan BPK Rp 1,87 M
Tidak hanya Sekwan DPRD Kepri, BPK RI juga mengungkap hasil audit mereka pada sejumlah OPD dan lembaga di Kepulauan Riau.
Diketahui, Pemprov Kepri telah menyiapkan 56 rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK itu.
Namun, dari 56 rencana aksi baru 26 rencana aksi yang sudah dilaksanakan.
Telah menyiapkan beberapa rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK, setelah dilakukan pencermatan, dari 56 rencana aksi baru 26 rencana aksi berbentuk surat perintah dan instruksi yang tuntas dilaksanakan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD merekomendasikan Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti rencana aksi yang belum tuntas dilaksanakan.
PT Pelabuhan Kepri juga didesak menyetorkan pendapatan sebesar Rp 581.875.792 atas pengoperasian kapal MV Lintas Kepri selama tahun 2020 dan melampirkan bukti penyetoran ke DPRD.
Dinas Perhubungan diminta mengevaluasi dan mengawasi pengoperasian kapal MV Lintas Kepri.
Dalam hal pendapatan pemakaian bus pekerja pada Disnakertrans Kepri yang tidak berdasarkan hukum.
DPRD meminta agar pendapatan tidak dimasukkan dalam retribusi daerah tapi masuk pendapatan lain-lain yang sah.
Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian BPK RI 12 Kali Berturut-turut
DPRD juga merekomendasikan agar BKPSDM mengembalikan kelebihan pembayaran belanja pegawai di beberapa OPD sebesar Rp 129.174.000 ke kas daerah dan menyerahkan bukti pembayaran ke DPRD Kepri.
Sementara itu, pada temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan pada dinas PUPR dan Disdik sebesar Rp 884.151.240.
DPRD Kepri juga merekomendasikan Dinas PUPR menyetorkan kekurangan pekerjaan sebesar Rp 737.251.769 ke kas daerah.
Sementara kekurangan volume pekerjaan pada Disdik sebesar Rp 146.899.405 yang menurut Inspektorat Daerah telah disetorkan ke kas daerah agar menyerahkan bukti setor ke DPRD.
DPRD Kepri juga merekomendasikan BKPSDM mengevaluasi seluruh OPD tidak hanya empat OPD yang dilakukan penegakan disiplin kepegawaian dalam pembayaran TKD.
Banggar juga merekomendasikan agar Pemprov Kepri meniadakan retribusi penggunaan gedung Pemprov Kepri yang di luar daerah sebagai asrama mahasiswa.
“Banggar merekomendasikan agar tidak dilakukan pemungut retribusi di asrama mahasiswa yang ada di luar Kepri,” ucapnya.
Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Beserta BPK Perwakilan Jabar, Sita Sejumlah Uang