BERITA MALAYSIA
Indonesia Stop Sementara Kirim PMI, Minta Negeri Jiran Malaysia Klarifikasi
Pemerintah Indonesia melalui Kemenaker mengungkap alasan menghentikan sementara pengiriman PMI atau tenaga kerja Indonesia ke negeri jiran Malaysia.
MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Republik Indonesia menghentikan sementara pekerja migran Indonesia (PMI) ke negeri jiran Malaysia.
Kebijakan Indonesia terhadap Malaysia itu setelah KBRI Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia.
Penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negeri jiran Malaysia itu sampai ada klarifikasi dan penutupan System Maid Online (SMO).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan jika SMO merupakan sistem perekrutan PMI sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT) yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal kedua negara.
Penggunaan SMO membuat Pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan besaran gaji yang diterima PRT.
Aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia ini membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi.
Baca juga: Alasan Menaker Ida Fauziyah Hentikan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia
Ida menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama (MoU) pada tanggal 1 April, perekrutan PMI sektor domestik hanya dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).
Kanal tersebut menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
Dengan kanal itu, Pemerintah RI dapat meninjau besaran gaji hingga jaminan sosial kesehatan PMI yang telah disepakati.
Dengan demikian, sistem SMO mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI karena perekrutan/penempatan PMI tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system. Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas iktikad baik oleh kedua negara,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Ida menjelaskan, putusan penghentian PMI ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Baca juga: Ditangkap di Lombok, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Penyelundupan PMI
Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu.
Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan membahas dengan Kemendagri Malaysia.
Ida optimistis, hasil pembahasan antara kedua kementerian akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bendera-malaysia-dan-indonesia-kolase.jpg)