BERITA MALAYSIA
Indonesia Susun Gugatan Buat Pengadilan Malaysia Imbas Tewasnya PMI Adelina
Pengadilan Malaysia jadi atensi pemerintah Indonesia setelah pekerja migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao tewas oleh majikannya, Ambika MA Shan.
MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia masih menempuh jalur hukum atas kematian Adelina Lisao yang tewas yang menjadi korban kekerasan warga negeri jiran Malaysia, Ambika MA Shan.
Melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kemenlu RI, mereka sedang mempersiapkan gugatan perdata ke pengadilan Malaysia.
Adelina Lisao merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di negeri jiran Malaysia pada 2018.
Ia sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya, Ambika MA Shan.
Adelina Lisao ditemukan tak berdaya oleh tetangga majikannya yang mendengar suara rintihan dari rumah Ambika.
Baca juga: Indonesia Ambil Langkah Serius, Warga Malaysia Majikan Adelina Lisao Dapat Vonis Bebas
Saat ditemukan, kondisi Adelina sudah sangat payah dan mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Adelina yang juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan dibiarkan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.
Kepolisian Malaysia kemudian menangkap Ambika setelah mendapat laporan dari sang tetangga.
Akibat kondisinya yang memburuk, Adelina meninggal pada 11 Februari 2018 akibat kegagalan organ komplikasi lain.
Jasadnya kemudian diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Gugatan perdata oleh Kemenlu RI itu merupakan upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022 lalu.
Atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan mantan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Baca juga: Kedubes Malaysia Jadi Sasaran Koalisi Masyarakat Sipil Buntut Vonis Bebas Ambika MA Shan
"Pihak keluarga menginginkan untuk menempuh jalur perdata. Kemlu dan Perwakilan RI siap memberikan pendampingan hukum untuk keputusan keluarga tersebut. Saat ini KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang sedang mempersiapkan langkah-langkah tersebut melalui pengacara," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Menurut Judha, perwakilan Kemenlu sudah berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertemu dengan ibu mendiang Adelina Lisao.
Hal itu dilakukan setelah perkara pidana untuk menyeret mantan majikan Adelina kandas di Mahkamah Persekutuan Malaysia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/s-ambika-majikan-tki-adelina-sau-yang-tewas-11-februari_20180222_082547.jpg)