INFO PERJALANAN

Panduan Mengisi eHAC PeduliLindungi dan Cara agar Lolos Kelayakan Terbang

Status kelayakan saat mengisi e-HAC akan menentukan apakah seseorang bisa bepergian atau tidak dengan pesawat terbang

covid.go.id
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi - Status kelayakan saat mengisi e-HAC akan menentukan apakah seseorang bisa bepergian atau tidak dengan pesawat terbang 

TRIBUNBATAM.id - Melakukan perjalanan dengan pesawat terbang tak cukup mengandalkan tiket dan kartu tanda pengenal di masa pandemi Covid-19.

Bahkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 belum cukup membuat calon penumpang pesawat terbang bisa melenggang naik ke transportasi tersebut.

Terdapat syarat lain yang tak kalah penting yang mebuat calon penumpang bisa bepergian, yakni mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Status kelayakan saat mengisi e-HAC akan menentukan apakah seseorang bisa bepergian atau tidak dengan pesawat terbang.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang di e-HAC PeduliLindungi adalah:

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group Besok, Minggu 17 Juli 2022

Baca juga: CATAT Aturan Terbaru Naik Pesawat Lion, Citilink, Garuda Per 17 Juli 2022

1. Calon penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi primer dosis kedua diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon penumpang yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon penumpang dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Sebagai informasi terhitung 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC, yang telah diisi oleh pemudik sehari atau sesaat sebelum perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemkab Lingga Bakal Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Lagi

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Baru, Sikap Pelni dan Direktur Pelabuhan Batam

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara, sebagaimana dilansir dari laman sehatnegeriku:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur "e-HAC" lalu pilih "Buat e-HAC"
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan "Udara"
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  9. Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  11. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.

Baca juga: Dapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Baca juga: Sudah Vaksin tapi Sertifikat Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Begini Cara Mengatasinya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved