Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Pastikan Tak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan

Kabar kebebasan eks pemimpin FPI, Rizieq Shihab diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

istimewa
Dokumentasi Kemenkumkan terkait pembebasan Rizieq Shihab 

Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena terlibat kasus penyiaran berita bohong dan kasus tes swab palsu RS Ummi.

Dalam kasus tersebut, Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, tapi MA kemudian mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penjara

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rizieq juga divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Akibatnya, Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berisi kewajiban setiap orang untuk mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved