Penjelasan Kemenkumham Terkait Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Perbedaan Tafsir

Kemenkumham memberikan penjelasan mengenai narasi yang mengatakan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota.

Kolase Tribunnews/istimewa
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). 

Diantaranya wajib mengikuti program dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat terlebih berdampak pada pidana.

"Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut."

"Itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat, sudah dijelaskan oleh pihak bapas Jakpus," jelas Rika.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Namun Tetap Dikenakan Wajib Lapor

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Kuasa Hukum Ucap Alhamdulillah

Alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Rika mengatakan, HRS bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Rizieq nantinya akan mengikuti bimbingan hingga 10 Juni 2024 mendatang.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi."

Adapun hal tersebut sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Diwartakan Tribunnews sebelumnya HRS telah bebas bersyarat terhitung hari Rabu (20/7/2022).

Terungkap, ia telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

HRS sebelumnya masuk bui karena dua tindak pidana soal kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved