Penjelasan Kemenkumham Terkait Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Perbedaan Tafsir
Kemenkumham memberikan penjelasan mengenai narasi yang mengatakan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika.
Ditahan Karena Dua Kasus
Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang menimpanya.
Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat 1 subsider Pasal 14 Ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandy Saputra/Iham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kemenkumham soal Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Beda Tafsir
