WAJIB Tahu, Inilah 3 Format Baru NIK yang Berubah Jadi NPWP
Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Apa saja format baru NPWP itu? Cek ulasannya.
()
Menteri Keuangan telah meluncurkan penggunaan format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rabu (20/7/2022). Ilustrasi NPWP
Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan umum sebagai berikut:
- Bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
- Bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
- Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Tak Perlu Lagi Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Lahir dan Dokumen Kependudukan Lainnya secara Mandiri
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.
(*)