WAJIB Tahu, Inilah 3 Format Baru NIK yang Berubah Jadi NPWP
Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Apa saja format baru NPWP itu? Cek ulasannya.
TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Setelah NIK jadi NPWP, ada sejumlah ketentuan penting yang harus dicermati.
Hal ini perlu diketahui oleh para wajib pajak.
Penggunaan format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (20/7/2022).
Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Meski demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, sehingga format lama tetap berlaku saat ini.
Nantinya, format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Baca juga: Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya dilansir dari kontan.co.id, Kamis (21/7/2022).
Melansir lama setkab.go.id, ada tiga format baru NPWP berdasarkan PMK tersebut.
- Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
- Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, format baru NPWP masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Pakai NIK via WhatsApp, PeduliLindung dan SMS
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya
Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.