Selasa, 28 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Daftarkan Merek atau Hak Paten ke PDKI Kemenkumham

HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual secara ekonomis yang bisa didaftarkan ke PDKI Kemenkumham.

Tribunnews/Jeprima
Para remaja dari berbagai daerah di pinggiran Jakarta berkumpul di Taman Sudirman yang jadi ajang adu fashion anak Citayam, Bekasi hingga Bojong Gede. Nama Citayam fashion week kini didaftarkan sebagai hak intelektual (HAKI) oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho. 

TRIBUNBATAM.id - Baru-baru ini pendaftaran nama Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jadi perbincangan publik.

Pendaftaran ini merupakan cara keduanya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Citayam Fashion Week.

Perebutan hak merek memang seringkali terjadi dan kerap berujung gugatan hukum.

Mungkin banyak orang yang belum tahu apa sebenarnya HAKI tersebut.

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

HAKI dilindungi oleh undang-undang.

Setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi.

HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual secara ekonomis.

Baca juga: NPWP Sekarang Format Baru, Simak Cara Urus NPWP untuk Orang Pribadi

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Biosolar, Siapkan KTP dan STNK

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur/tata cara mengajukan pendaftaran HAKI?

Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya yang dapat dinikmati oleh banyak orang.

Fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.

Mengutip dari laman Kementerian Perdagangan RI, HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak:

  • Paten
  • Merek
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman

Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual dinilai masih rendah (laman Kementerian Perdagangan RI, Hak kekayaan intelektual, 2021), sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa S2 dan S3 LPDP Tahap 2, Terbuka untuk Umum dan PNS

Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Meringankan Biaya Pengobatan hingga Pendidikan

Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

Selain itu perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. (Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS, Modul Kekayaan Intelektual, 1 Oktober 2020).

Oleh karena itu, mengingat Hak kekayaan intelektual itu memiliki nilai ekonomis, penting bagi para pengusaha untuk mempersiapkan agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.

Lalu bagaimanakah caranya agar hak kekayaan intelektual bisa mendapatkan perlindungan hukum? Daftarkan!

Permohonan pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:

  • Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
  • Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia;
  • Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar;
  • atau Jika ingin mendaftarkan mandiri bisa dilakukan secara online, dapat melihat di http://www.dgip.go.id/.
  • Pemohon HAKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum. 

Itulah cara mengurus hak paten atau merek ke Kemenkumham, jangan lupa siapkan berkas dan dokumen yang diperlukan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved