Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Kopda M Otak Penembakan Istri TNI di Semarang, Kini Menghilang

Andika Perkasa mengungkap dalang dari penembakan istri TNI di Semarang. Diduga korban Rina Wulandari ditembak atas perintah suaminya sendiri Kopda M.

ISTIMEWA/Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Terduga pelaku penembakan seorang istri anggota TNI di Semarang, Senin (18/7/2022). Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Kopda M Dalang Penembakan Istri TNI di Semarang, Kini Kopda M Menghilang. 

TRIBUNBATAM.id- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap dalang penembakan istri TNI di Semarang.

Andika Perkasa menyebut jika korban Rina Wulandari ditembak atas perintah suaminya sendiri, Kopral Dua (Kopda) M.

Andika Perkasa menegaskan kalau Kopda M merupakan master mind atau dalang dari insiden penembakan tersebut.

Andika Perkasa menyatakan hingga kini tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pencarian terhadap Kopda M yang menghilang.

Penetapan Kopda M sebagai otak dari penembakan tersebut didapati berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Cium Aroma Cinta Segitiga Dalam Kasus Penembakan Istri TNI

Baca juga: Fakta-fakta Istri TNI di Semarang Ditembak Orang Tak Dikenal: Kronologi, Motif dan Kesaksian Warga

"Berarti yang masih loss yang masih hilang adalah master mind-nya (otaknya) ini, yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua M," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022).

Kendati demikian, Andika menyatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti di mana keberadaan Kopda M.

Namun, di kesatuannya yakni di Arhanud Semarang, Kopda M dinyatakan telah beberapa hari tidak hadir tanpa izin.

Andika menegaskan kalau sejauh ini pihaknya bersama Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap Kopda M.

Bahkan jika memang nanti tertangkap, Andika telah menyiapkan beragam pasal untuk menjerat yang bersangkutan.

"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto 340 tapi juga KUHP militernya," ucap Andika.

Di akhir, Andika berpesan agar perkara ini bisa ditangani dan diproses secara profesional.

Sebelumya, Pomdam IV/Diponegoro buru Kopda Muslimin, suami dari Rina Wulandari korban kasus penembakan di Banyumanik, Semarang.

Seperti diketahui, Kopda Muslimin kabur dan hilang tanpa kabar setelah kasus penembakan tersebut.

Kaburnya Kopda Muslimin diduga ada kaitannya atau terlibat dengan kasus yang tengah diungkap tim gabungan TNI dan Polri ini.

Baca juga: Istri TNI Selingkuh dengan Atasan Suami, Awalnya Ciuman Lalu Berhubungan Intim di Ruang Karaoke

Baca juga: Istri TNI Selingkuh Dengan Bawahan Suaminya, Berhubungan Badan Berulang Kali di Tempat Spesial

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved