BERITA KRIMINAL
Polda Kepri Ungkap Kasus Curanmor Modus COD, Satu Tersangka TNI Gadungan
Empat tersangka kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor ungkap kasus Polda Kepri di Batam diketahui telah beraksi di 20 lokasi.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Delapan unit sepeda motor barang bukti ungkap kasus pencurian dan penggelapan tampak terparkir di Polda Kepri, Rabu (27/7/2022).
Satu di antara sepeda motor hasil ungkap kasus Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri itu merupakan milik warga Batam bernama Deni.
Ia menyempatkan diri mendatangi Polda Kepri untuk mengambil sepeda motor yang dicuri sekitar tiga bulan lalu oleh empat tersangka dalam ungkap kasus Polda Kepri itu.
Deni memang berniat menjual sepeda motor yang baru ia pakai tujuh bulan itu.
Ia pun memposting sepeda motornya melalui akun jual beli pada 10 April 2022.
"Saya masih ingat saat itu pas bulan puasa," ucapnya kepada TribunBatam.id.
Baca juga: Jelang Pemberlakuan ETLE di Batam, Ditlantas Polda Kepri Dapat Tambahan Kamera

Warga Batam itu kemudian dihubungi oleh seorang tersangka untuk bertemu melihat kondisi sepeda motor.
Lokasi Pasar Cik Puan di Sei Panas, Kota Batam dipilih untuk bertemu.
Saat bertemu, tersangka mengaku naik mobil yang terparkir di warung.
Di sana nasib malang Deni terjadi.
Tersangka meminta kepada Deni untuk mencoba sepeda motor itu.
"Rupanya mobil yang ia bilang itu bukan milik dia. Siap sepeda motor saya dicoba, dia tak balik-balik," ucapnya.
Ketika itu, Deni hendak menjual sepeda motor iitu dengan harga Rp 28 juta.
Ia menyebut kondisi sepeda motornya masih dalam kondisi terawat.
Tak banyak ubahan pada sepeda motornya, mayoritas masih persis seperti saat keluar dari dealer.