BERITA KRIMINAL
Polisi Tangkap 10 Satpam Tersangka Pengeroyokan Maling Hingga Tewas
Seperti diketahui, kini Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP Kariadi Semarang.
Editor:
Eko Setiawan
Para pelaku memiliki peran masing-masing dari memukul dan menendang di beberapa bagian tubuh korban.
"Korban awalnya diserahkan ke Danru di pos satpam, lalu para pelaku mulai bertanya-tanya kepada korban karena korban diam saja mulai terjadilah pengeroyokan yang dilakukan 11 tersangka," jelas Donny.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Identitas korban memang belum teridentifikasi namun kasus ini tetap kami lanjutkan karena korban meninggal dunia," imbuhnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 11 Satpam RSUP Kariadi Ditangkap Oleh Polrestabes Semarang Usai Hajar Maling HP Hingga Tewas