BERITA SINGAPURA

KPK Koordinasi dengan CPIB Singapura Buru Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan CPIB Singapura dalam memburu bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang berstatus buronan.

TribunBatam.id via Kompas.com
Gedung Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK bakal berkoordinasi dengan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura, CPIB dalam memburu bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang berstatus buronan. 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan biro pemberantasan korupsi di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Koordinasi KPK dengan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura itu terkait upaya KPK untuk memburu bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang berstatus buronan sejak beberapa tahun lalu.

KPK menduga Surya Darmadi diduga kabur ke Singapura terkait kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Dugaan Surya Darmadi berada di Singapura sebelumnya diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi partai Demokrat Santoso.

“Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Kami akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan,” kata Alex saat ditemui awak media di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Lakukan Monev Aset dan Pendapatan Daerah di Anambas

Selain itu, kata Alex, KPK juga membuka peluang melakukan ekstradisi kepada taipan perusahaan sawit.

KPK akan mengecek apakah Indonesia dan Singapura memiliki hukuman yang sama terkait kejahatan yang dilakukan Bos PT Duta Palma Group itu di Indonesia.

Meski demikian, hingga saat ini Alex mengaku belum mengetahui apakah Surya Darmadi masih menyandang status kewarganegaraan Indonesia atau sudah beralih menjadi warga negara Singapura.

“Itu kan syarat syarat perjanjian ekstradisi seperti itu pasti juga akan kita upayakan. Kami akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” sambungnya.

Sebagai informasi, Surya Darmadi satu di antara orang terkaya versi majalah Forbes itu juga tengah diburu penyidik Kejagung atas kasus berbeda.

Ia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2022 dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan 37.095 hektar di Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baik KPK dan Kejagung RI sebelumnya terus berkoordinasi dalam memburu Surya Darmadi itu.

Baca juga: Menkes Singapura Prediksi 60 Persen Warga Negeri Singa Positif Covid-19

KPK bahkan terus berkomunikasi juga dengan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam upaya memburu Apeng.

Ia menegaskan tidak ada persoalan berarti bagi pihaknya dalam berkomunikasi dengan aparat hukum lainnya yang tengah mengusut dugaan korupsi.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menuturkan status pencegahan terakhir terhadap Apeng sudah berakhir pada 12 Oktober 2019.

Mengenai persoalan itu, Alex menilai akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk melakukan langkah lebih lanjut jika Apeng ternyata telah menjadi warga negara Singapura.

Katanya, KPK bakal mendalami peluang mengekstradisi Apeng dari Singapura.

Adapun sebelumnya pada 25 Januari 2022, Indonesia sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Baca juga: Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Protes Ditetapkan Jadi Buronan

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Serta Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Sementara itu, Kejagung kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya.

Baca juga: Singapura Tetangga Kepri Temukan Kasus Cacar Monyet, Dinkes Sebar SE Khusus

Kini, Apeng diduga telah melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Indonesia, Abdul Fickar Hadjar kepada Tribunnews.com sebelumnya menyebut, jika Singapura merupakan 'surga' bagi para pengemplang pajak, termasuk negara yang menjadi tempat berlindung bagi koruptor Indonesia.

Menurutnya, Singapura merupakan negara yang tidak punya penghasilan dari usaha hasil bumi, juga minyak.

Sumber devisa mereka berasal dari sektor jasa dan kemudahan pariwisata tanpa pembatasan membawa keluar masuk uang.

“Kalau ada perjanjian ekstradisi kan satu, cuma nanti kita pahami lebih lanjut,” kata Alex.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved