DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Cegah Korupsi, KPK Lakukan Monev Aset dan Pendapatan Daerah di Anambas

KPK datang ke Anambas untuk melakukan monev aset dan pendapatan daerah untuk pencegahan korupsi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wilayah I melaksanakan monitoring dan evaluasi aset dan pendapatan daerah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di Aula Prof. M Zein, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (28/7/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kunjungan itu dalam rangka rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) aset dan pendapatan daerah, dan berlangsung di Aula Prof. M Zein, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (28/7/2022).

Program upaya pencegahan korupsi melalu sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) itu, fokus pada indikator penyelesaian aset bermasalah, sertifikasi aset, optimalisasi pendapatan dan tunggakan pajak serta indikator MCP lainnya.

Atas hal itu, KPK hadir guna mengevaluasi capaian serta hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Anambas dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris melalui Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah Hani Muzwati menyambut baik pelaksanaan rakor monitoring dan evaluasi tim Korsup KPK tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu sangat penting dan membantu guna memberikan pendampingan terhadap persoalan maupun kendala yang dihadapi oleh Pemda Anambas.

"Tentu kita sangat senang dan menyambut baik monev ini. Artinya dengan adanya pendampingan dari APH urusan kita yang sulit dapat teratasi. Contoh aset tanah yang bersengketa dengan pihak ketiga yang mungkin kurang paham dapat dimediasi dan diberikan penjelasan sehingga mereka paham," ucapnya.

Baca juga: Bupati Anambas Abdul Haris Sambut Kepulangan 19 Jemaah Haji 2022

Ia melanjutkan, dalam monev bersama itu pihak KPK meminta kepada pihaknya untuk menelusuri serta menyusun kembali data aset daerah secara baik, guna memastikan tidak adanya aset yang terbengkalai di kemudian hari.

"Alhamdulillah koordinasi dan kerja sama kita dengan BPN Anambas berjalan baik, khususnya pada pengurusan sertifikat tanah. Kalau kendala kita hanya di administrasi ke masyarakat atau pihak ketiganya saja," terangnya.

Hani menyebut sepanjang tahun 2021, hanya terdapat lima persoalan sertifikat aset lahan milik daerah, sedangkan di tahun 2022 tersisa satu, namun masih dalam proses penyelesaian.

"Kalau tahun 2021 ada lima aset lahan yang bermasalah, namun dengan bantuan APH dan komunikasi kita bersama BPN itu terselesaikan. Kalau di tahun 2022 ini hanya ada satu tapi tidak terlalu berat karena masih dalam tahap mencari solusi dengan pihak ketiga itu," sebutnya.

Selain itu, sambungnya dalam evaluasi pendapatan pajak daerah, KPK juga turut merekomendasikan Pemda Anambas untuk gencar dalam menyosialisasikan aturan pembayaran pajak kepada masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Perlu diketahui, penilaian MCP KPK tahun 2021 Kabupaten Kepulauan Anambas meraih posisi ke empat dari tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK Direktorat Wilayah I, Tri Desa Adi Nurcahyo menjelaskan, kedatangan pihaknya ialah bentuk dari koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Upaya dari pencegahan itu, meminta kepada Pemerintah Daerah Anambas untuk melampirkan dokumen-dokumen melalui aplikasi JAGA.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved