Sabtu, 18 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Pindah Domisili Antar Kota di Disdukcapil, Ini Syarat Berkasnya

warga yang sudah pindah jangan lagi menggunakan kartu identitas dengan domisili yang lama.Dan harus mengurus pindah domisili di Disdukcapil.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Sejumlah warga sedang mengurus administrasi di Disdukcapil Kota Batam, Selasa (12/7/2022). Warga yang sudah pindah jangan lagi menggunakan kartu identitas dengan domisili yang lama dan harus mengurus yang baru. 

"Di Kota Batam ini banyak masyarakat memiliki KTP luar, padahal mereka sudah tinggal dan menetap di Batam," kata Heriyanto.

Dia menjelaskan dengan memiliki identitas sesuai tempat tinggal, maka pemerintah lebih mudah mengelola data penduduk.

"Jika alamat di admistrasi yang bersangkutan belum berada di Kota Batam, maka jika ada bantuan dari pemerintah sangat sulit melakukan pendataan," katanya.

Bukan hanya itu, untuk menetapkan data pemilih sesuai umur juga akan sulit.

"Bisa dikatakan yang bersangkutan yang belum memiliki KTP Batam tidak bisa memilih atau menyalurkan hak suaranya," kata Heriyanto.

Bukan hanya itu, dalam hal meminta bantuan dari pemerintah juga akan sulit, karena yang bersangkutan bukan warga Kota Batam.

(TRIBUNBATAM.id/ Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved