PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Pindah Domisili Antar Kota di Disdukcapil, Ini Syarat Berkasnya
warga yang sudah pindah jangan lagi menggunakan kartu identitas dengan domisili yang lama.Dan harus mengurus pindah domisili di Disdukcapil.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Simak cara mengurus pindah domisili antar kota maupun provinsi di Disdukcapil.
Pindah domisili menjadi hal yang lumrah dilakukan sejumlah orang, misalnya saja karena pindah tugas, merantau, dan lainnya.
Yang perlu diperhatikan adalah warga yang sudah pindah jangan lagi menggunakan kartu identitas dengan domisili yang lama.
Terlebih jika pindah domisili secara permanen.
Untuk itu, warga yang pindah bermigrasi seharusnya mengganti domisili alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan bagi masyarakat, di mana dengan satu data terpusat seperti e-KTP.
E-KTP berlaku di semua daerah tanpa melakukan perubahan alamat.
Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Laporan Kehilangan KK, KTP di Kantor Polisi
Baca juga: Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Syarat dan Manfaatnya
Namun di sisi lain ada kendala yang dihadapi pemiliknya untuk hal-hal tertentu, terlebih bantuan dari daerah di mana ia tinggal.
Oleh sebab itu masyarakat yang akan pindah ke daerah lain, meski sudah memiliki e-KTP agar mengurus perpindahan alamat sesuai dengan tempat tinggal sekarang.
Untuk persyaratan pengurusan perpindahan data kependuduk dari satu daerah ke daerah lain, panduannya yakni:
- Datang ke Disdukcapil daerah asal
- Mengisi form pengajuan surat pindah
- Setelah mengajukan permintaan surat pindah, pegawai Disdukcapil memproses
- Setelah diverifikasi dan semua data lengkap maka Disdukcapil asal akan menarik e-KTP asli dan KK asli.
- Masyarakat yang mengajukan surat pindah akan diberikan surat dua lembar, pertama surat pindah dan data masyarakat pindah
- Setelah mendapat surat pindah dari daerah asal, kemudian lapor ke RT/RW di daerah tujuan atau tempat tinggal sekarang.
- Untuk pengurusan selanjutnya warga mengajukan surat pindah datang ke Disdukcapil daerah tujuan.
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya
Baca juga: Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke SAMSAT
Adapun berkas yang harus dilengkapi yakni:
- Surat pengantar dari RT/RW daerah tujuan
- Surat RT/RW dan surat pindah dari daerah asal dibawa ke kantor Disdukcapil
- Di kantor Disdukcapil mengisi form pindah datang
- Selanjutnya berkas diserahkan ke loket pengurusan
- Pegawai Disdukcapil melakukan verifikasi
- Setelah berkas dinyatakan lengkap maka yang bersangkutan diberikan kertas pengambilan
Biasanya jika pengurusannya manual berkas tersebut selesai 14 hari
Jika pengurusannya melalui sistem maka hanya dua sampai tiga hari
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Hariyanto menyarankan agar setiap warga yang pindah atau yang datang ke Batam mengurus surat pindah dari daerah asal terlebih dahulu.
Kegunaannya untuk mempermudah Disdukcapil menghitung jumlah masyarakat di Kota Batam.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam
Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asyik