Tahapan Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan di Polresta Barelang Batam

Selain helm setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibagi beberapa jenis

(Kompas.com/Oik Yusuf)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Selain helm setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibagi beberapa jenis 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selain helm, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepemilikan SIM wajib dan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yakni SIM perseorangan (individu) dan SIM umum.

Di Batam sendiri, sebagai daerah dengan tingkat mobilitas tinggi, permintaan akan SIM cukup tinggi.

Hal itu terlihat dari banyaknya warga yang mendatangi sentra pengurusan SIM.

Ada beberapa sentra untuk melakukan pengurusan SIM disediakan pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang.

Baca juga: Pelatihan Mengemudi, Walikota Tanjungpinang Berharap Peserta Dapat Pekerjaan Lebih Baik

Baca juga: Persyaratan Terbaru Usia Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia

Di antaranya di Kantor Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Samsat Corner BCS Mall di Lubuk Baja, Batam, atau mendatangi Mall Pelayanan Publik Batam, Jalan Engku Putri, samping Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Untuk di Mall Pelayanan Publik Kota Batam, lokasinya berada di lantai dasar.

Di sana ada sejumlah petugas yang bersiap melayani pengurusan SIM.

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengurus SIM baik baru maupun SIM perpanjangan bagi perorangan?

Persyaratan Pembuatan SIM baru:

  1. Siapkan Kartu Identitas e-KTP dan fotokopinya
  2. Siapkan Surat Keterangan Sehat
  3. Ambil formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan dan isi data
  4. Lakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah disediakan
  5. Mengambil Nomor Antrean
  6. Mengambil foto dan sidik jari
  7. Siapkan diri untuk mengikuti ujian teori dan praktik
  8. Tunggu hasil ujian apakah lulus atau tidak

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya

Persyaratan Perpanjangan SIM :

  1. Siapkan e-KTP dan fotokopinya
  2. Siapkan SIM lama dan fotokopinya
  3. Siapkan dokumen keimigrasian dan fotokopinya (khusus WNA)
  4. Jangan lupa surat izin dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
  5. Siapkan dokumen KITAP/KITAS (WNA)
  6. Surat Kesehatan dari dokter

Adapun biaya Perpanjangan SIM atau pergantian baru karena hilang atau rusak dan pindah masuk (mutasi) adalah sebagai berikut:

  1. SIM A/Umum Rp 80.000
  2. SIM B1/Umum Rp 80.000
  3. SIM BII/Umum Rp 80.000
  4. SIM C Rp 75.000
  5. SIM D RP 30.000.

Baca juga: KECELAKAAN DI BATAM - Polisi Ungkap Identitas Pengemudi Toyota Agya, Nyaris Jadi Korban Amuk Massa

Baca juga: Identitas Pengendara Pajero Tampar Pengemudi Yaris Terkuak, Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved