Rabu, 20 Mei 2026

BERITA SINGAPURA

Singapura Bantah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Buronan KPK di Negaranya

Kemenlu Singapura menegaskan Bos Duta Palma Group Surya Darmadi buronan kasus korupsi incaran KPK dan Kejagung tak ada di 'Negeri Singa'.

Tayang:
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Istimewa
Potret bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng buronan KPK yang diduga kabur ke Singapura membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun. Penyidik Kejagung RI juga sedang memburunya terkait kasus penguasaan lahan tanpa hak. 

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Baca juga: Panglima TNI Pantau Super Garuda Shield di Lingga, Singapura dan AS Ikut Serta

Serta Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved