BERITA KRIMINAL

MA Tolak Kasasi JPU Kasus Asusila Dekan FISIP UNRI Non Aktif, Syafri Harto Bebas

MA tolak kasasi JPU atas putusan bebas PN Pekanbaru terhadap Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI non aktif yang jadi terdakwa kasus asusila mahasiswi

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Terdakwa Syafri Harto (menggunakan rompi) saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Terbaru, MA tolak kasasi JPU atas putusan bebas Syafri Harto 

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, memutuskan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan.

Kasus ini, sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Mahasiswi berinisial L itu, membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Syafri Harto Minta Haknya Dipulihkan

Sementara itu, Dekan FISIP UNRI non aktif, Syafri Harto lewat pengacaranya Dody, meminta kedudukan dan haknya dipulihkan pasca MA memberikan menolak kasasi JPU atas putusan bebasnya.

"Kami bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah. Sehingga putusan perkara Pak Syafri Harto ditingkat kasasi tetap membebaskan Pak Syafri Harto," kata penasihat hukum Syafri Harto, Dody, Kamis (11/8/2022).

Dody mengungkapkan, putusan kasasi tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Maka ke depan disebutkan Dody, pihaknya mintak harkat dan martabat kliennya dipulihkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved