PUBLIC SERVICE
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Membersihkan Karang Gigi Gratis, Begini Prosedurnya
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan membersihkan karang gigi secara gratis, Simak Prosedurnya
TRIBUNBATAM.id - Layanan kesehatan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan, termasuk di antaranya pengobatan dan perawatan gigi.
Mungkin banyak yang belum tahu bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan membersihkan karang gigi gratis.
Karang gigi atau tartar adalah tumpukan plak yang menempel dan mengeras pada permukaan gigi.
Karang gigi membuat tampilan gigi tampak tidak terawat.
Pasalnya, plak yang mengeras cenderung berwarna kusam, bisa berwarna kuning kecokelatan hingga hitam.
Pembersihan karang gigi atau juga biasa disebut scaling adalah layanan dokter gigi yang cukup umum dilakukan masyarakat.
Scaling gigi adalah prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang (tartar) pada gigi.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes Dokter Gigi BPJS Kesehatan, Begini Tahapannya
Baca juga: Penyebab Sakit Gigi, Ternyata Tidak Selalu karena Gigi Berlubang
Plak adalah lapisan tipis berwarna kekuningan yang menempel pada gigi.
Plak terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, terutama makanan yang mengandung gula dan tepung.
Jika plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi atau tartar.
Plak dan karang gigi ini mengandung jutaan bakteri dan jika tidak dibersihkan secara rutin, dapat menyebabkan periodontitis, kerusakan gigi, atau bahkan hilangnya gigi.
Membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan
Meski banyak dianjurkan dokter gigi, membersihkan karang gigi relatif dianggap mahal bagi sebagian orang sehingga enggan melakukan prosedur ini.
Di Tanah Air, scaling gigi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000, menyesuaikan dengan praktik dokter gigi maupun rumah sakit atau klinik.
Lantas bisakah membersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun.
Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Dikutip dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.
Baca juga: Cara Aman Memutihkan Gigi Pakai Garam hingga Minyak Kelapa
Baca juga: Kenali Siklus Menstruasi dan Cara Melakukan Perawatan Diri saat Datang Bulan
Prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. Faskes pertama
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Perhatikan Jangka Waktu Klaimnya
Baca juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Coba Cek Daftarnya
2. Faskes lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
(*)