BERITA KRIMINAL
Imigrasi Deportasi Warga Malaysia dan China Setelah Terbukti Bukan Spionase
Seorang warga China dan dua warga negeri jiran Malaysia yang sebelumnya diduga menjadi spionase kini dideportasi oleh petugas imigrasi Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan.
Tiga WNA tersebut diputuskan untuk dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital. Mereka tidak tahu bahwa Pos Perbatasan dan Markas Marinir, berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto karena merupakan titik obyek vital di Indonesia," ujar Saut.
CURIGA Setelah Lihat Isi Ponsel
Dua warga negeri jiran Malaysia dan seorang warga China berurusan dengan TNI.
Warga negeri jiran dan China itu berurusan dengan TNI, dalam hal ini Satgas Marinir XXVIII Ambalat, setelah terdapat sejumlah objek vital militer di perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (20/7/2022).
Kegiatan dua warga Malaysia dan satu warga China ini mengarah ke spionase asing.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia di Riau
Mereka kini di amankan karena TNI mencurigai kegiatan mereka yang mengarah pada kegiatan mata-mata.
Ketiganya adalah, Leo Bin Simon (39) warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah–Malaysia, Ho Jin Kiat (40), beralamat di 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah–Malaysia.
Serta Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, China.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengungkapkan, pada dasarnya, ketiganya masuk Indonesia secara legal dari Tawau Malaysia ke Nunukan Kaltara.
Ada seorang WNI yang menjemput mereka di Nunukan dan menjadi pemandu selama di berjalan jalan di Pulau Sebatik, yaitu Yosafat Bin Yusuf (40).
Selain Yosafat Bin Yusuf, terdapat dua WNI lain yakni Elwin (23) dan Thomas Randi Rau (40).
Tiga warga negara asing itu berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).
Mereka dipandu Yosafat Bin Yusuf, serta sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan.
Baca juga: Singapura Cemas Hubungan China Amerika Serikat Memanas Terkait Taiwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Warga-Malaysia-dan-China-dapat-tuduhan-jadi-mata-mata-asing.jpg)