BERITA KRIMINAL
Imigrasi Deportasi Warga Malaysia dan China Setelah Terbukti Bukan Spionase
Seorang warga China dan dua warga negeri jiran Malaysia yang sebelumnya diduga menjadi spionase kini dideportasi oleh petugas imigrasi Indonesia.
Ho Jin mengaku kenal dengan YF pada Oktober 2021 di Ranau Sabah Malaysia, ketika ada pertemuan rencana pembangunan universitas.
WNA ketiga, adalah Bai Ji Dong.
Baca juga: Konflik China dan Taiwan Memanas Lagi, Adu Kuat Militer 2 Negara, Siapa Perkasa
Dalam pengakuannya, Bai Ji Dong mengatakan ia merupakan Direktur di perusahaan China, Railway Construction Bridge Engineering Bureau Group South Asia Sdn Bhd sejak 2018.
Ia mengaku beberapa kali pernah datang ke Indonesia, pada 2008 dan 2012 karena diundang oleh salah satu perusahaan di Jakarta terkait pembangunan rel kereta api.
"Yang bersangkutan mengaku mengambil foto pos Marinir di Somel. Sebenarnya fokus untuk mengambil foto anak yang sedang bermain di depan pos tersebut. Ia mengira, pos tersebut hanya kantor pemerintahan biasa," kata Washington.
Selain itu, Bai Ji Dong juga mengaku mengambil foto barbel semen karena baru pertama kali melihat barbel yang terbuat dari semen.
Lebih jauh, Washington mengatakan, para WNA disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Disebutkan, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Warga-Malaysia-dan-China-dapat-tuduhan-jadi-mata-mata-asing.jpg)