PUBLIC SERVICE

Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru 2022 beserta Rincian Biayanya

Informasi mengenai cara membuat paspor baru perlu Anda ketahui, terutama bagi Anda yang belum memiliki dokumen ini dan berencana untuk pke luar negeri

pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia. Proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan jika sudah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.  

Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya.

Cara Membuat Paspor

Cara membuat paspor saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui online dan offline.

Pada dasarnya kedua cara ini hampir sama, yang membedakan hanya pada saat proses pendaftaran dan pengisian formulir yang bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat Paspor Offline:

  • Datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
  • Mengisi formulir yang telah disediakan di loket imigrasi
  • Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
  • Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  • Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan Anda tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Segera lakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan, karena paspor akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
  • Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.

Cara Membuat Paspor Online:

  • Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
  • Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
  • Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
  • Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
  • Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
  • Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Biaya Pembuatan Paspor

Berikut ini daftar biaya resmi yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.

  • Paspor Biasa 48 halaman: Rp350 ribu
  • Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
  • Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1 juta
  • Ganti Paspor karena rusak: Rp500 ribu
  • Ganti Paspor karena hilang: Rp1 juta

Sebagai catatan, masa berlaku paspor adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Apabila masa berlaku paspor telah habis, Anda dapat mengurus penggantian paspor. *

Sumber: Imigrasi.co.id

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved