PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Akan Dijaga 24 Jam, Berikut Deretan Faktanya

LPSK memutuskan akan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Itu sesuai hasil rapat Jumat (12/8)

Editor: Dewi Haryati
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E. LPSK memutuskan akan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNBATAM.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menyetujui permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Nantinya, Bharada E akan mendapat penebalan perlindungan terkait statusnya sebagai saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar LPSK pada Jumat (12/8/2022), bersama tujuh pimpinan.

"Iya, tadi tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berikut ini fakta-fakta Bharada E mendapat perlindungan darurat dari LPSK:

Baca juga: LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan ke Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo

1. Diberikan jika ada kondisi yang mengancam nyawa

Dikutip dari Kompas.com, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat pada Bharada E karena statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Bharada E lewat mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah mengajukan justice collaborator pada LPSK, Senin (8/8/2022).

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, syarat diberikannya perlindungan darurat jika ada situasi yang mengancam nyawa dari si pemohon.

"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," ujar Hasto Atmojo Suroyo, dilansir Tribunnews.com.

2. Hanya bersifat sementara

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK pada Bharada E hanya bersifat sementara.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan perlindungan darurat dapat diberikan jika dinilai perlu adanya tindakan segera untuk melindungi termohon.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved