PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Akan Dijaga 24 Jam, Berikut Deretan Faktanya
LPSK memutuskan akan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Itu sesuai hasil rapat Jumat (12/8)
Keputusan resmi soal pengajuan perlindungan Bharada E sejak 14 Juli 2022, juga pengajuan sebagai justice collaborator pada 8 Agustus 2022, kata Edwin, akan diputuskan pada rapat yang digelar hari Senin.
Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator, Syarat Agar Bharada E Bisa Dapat Perlindungan LPSK
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV, Minggu (14/8/2022).
"Tapi, keputusan resmi dari perlindungan Bharada E, baik untuk permohonan 14 Juli maupun 8 Agustus, nanti kami akan putuskan pada hari Senin," imbuhnya.
3. Akan dijaga 24 jam
Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk meningkatkan perlindungan pada Bharada E.
Ia mengatakan, LPSK melakukan penebalan perlindungan dengan menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam di Bareskrim Polri.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," ungkapnya, dikutip dari Kompas.tv.
Lebih lanjut, Hasto menyebut semua kegiatan Bharada E di Bareskrim Polri turut mendapat pengawalan dari tim LPSK selama 24 jam.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," lanjutnya.
Dijanjikan Rp1 M untuk Tutup Mulut
Irjen Ferdy Sambo disebut pernah menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E usai menembak Brigadir J.
Bahkan, sosok sang istri, Putri Chandrawathi, disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Bharada E.
Hal ini diungkapkan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, yang juga menyebut bahwa informasi tersebut ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam konferensi pers di kediamannya, Deolipa mengatakan bahwa saat masih menangani Bharada E, mantan kliennya tersebut telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyoal uang Rp 1 miliar.
Uang sebesar Rp1 miliar itu dijanjikan oleh Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan otak pembunuhan keji ini.