PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Fakta LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi Terkuak

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ungkap sejumlah fakta di balik permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNBATAM.id- Simak fakta-fakta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak perlindungan istri Ferdy Sambo.

Kondisi Putri Candrawathi saat ini terkuak.

Lalu seperti apa fakta di balik permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?

LPSK rupanya tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Tiga Dugaan Suap yang Sehubungan Dengan Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Hasil Penggeledahan Timsus di Rumah Ferdy Sambo di Magelang Guna Menguak Pembunuhan Brigadir J

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P (Putri) bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.

Kedua dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," kata dia.

Adapun permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi seiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Permohonan perlindungan tersebut diketahui dilayangkan Putri Candrawathi pada 14 Juli 2022.

Saat itu, muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dialami Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved