359 Warga Binaan di Rutan Karimun Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Dari 359 warga binaan permasyarakatan di Rutan Karimun yang diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan, seluruhnya disetujui Kemenkumham

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan secara simbolis remisi hari kemerdekaan kepada narapidana Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Rabu (17/8/2022) 

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

Terakhir Yogi juga menyebut, semua kasus bisa memperoleh remisi. Namun tindak pidana khusus seperti korupsi harus membayar uang denda dan uang pengganti.

"Remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved