Selasa, 2 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara dan Prosedur Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat, Siapkan Syarat Ini

Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. 

Tayang:
TRIBUNBATAM/DEWANGGA RUDI SERPARA
Suasana di kantor Samsat mulai ramai dengan orang yang ingin mengurus balik nama kendaraan dan memanfaatkan gratis bea keterlambatan pajak. Foto ilustrasi 

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.

4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.

5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved