Selasa, 14 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara dan Prosedur Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat, Siapkan Syarat Ini

Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. 

TRIBUNBATAM/DEWANGGA RUDI SERPARA
Suasana di kantor Samsat mulai ramai dengan orang yang ingin mengurus balik nama kendaraan dan memanfaatkan gratis bea keterlambatan pajak. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor bisa dilakukan di Kantor Samsat setempat.

Balik nama kendaraan bermotor merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. 

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. 

Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK. 

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebenarnya tak sulit.

Baca juga: Aturan dan Cara Hitung Pajak Kiriman Barang dari Batam ke Kota Lain di Indonesia

Baca juga: Prosedur Cara Bawa Kendaraan Bermotor Keluar Batam, Simak Syaratnya

Melansir Indonesia.go.id, balik nama motor bisa Anda lakukan di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang harus disiapkan adalah: 

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Baca juga: Berlaku September, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Beli Pertalite

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Antar Kota di Disdukcapil, Ini Syarat Berkasnya

Berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri: 

  • Biaya administrasi: Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 % untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak. 

Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. Tapi, perbedaan biasanya tidak terlalu besar. 

Sebagai tambahan, biaya balik nama motor bisa bertambah jika ada pajak yang harus dibayarkan. Misalnya, seperti denda keterlambatan bayar pajak. 

Baca juga: Cara Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK

Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: 

1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved