Selasa, 12 Mei 2026

Cara Menjadi TKI Resmi, Simak Prosedur sebelum Bekerja di Luar Negeri

Menjadi TKI non prosedural atau TKI Ilegal sangat tidak dianjurkan, karena risiko yang harus dihadapi, seperti keamanan, kenyamanan, keselamatan

Tayang:
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Johor, Malaysia saat tiba di Batam, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hingga saat ini bekerja di luar negeri dengan cara menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi pilihan menarik bagi sebagian warga.

Ada berbagai alasan kenapa orang ingin bekerja di luar negeri, seperti faktor gaji dan pengalaman bekerja.

Sayangnya, meski tersedia prosedur resmi untuk bisa bekerja ke luar negeri, kenyataannya masih banyak ditemukan TKI/PMI ilegal atau non prosedural.

Bagaimanapun menjadi TKI non prosedural atau TKI Ilegal sangat tidak dianjurkan, karena risiko yang harus dihadapi, seperti keamanan, kenyamanan, keselamatan dan hak-hak sebagai pekerja.

Lantas pertanyaannya, bagaimanakah cara atau prosedur resmi bekerja di luar negeri atau prosedural?

Berikut Tribunbatam.id menyajikannya untuk Anda.

Baca juga: DAFTAR Nama TKI Ilegal Nyaris Dikirim ke Malaysia, Penyelundup Berhasil Ditangkap

Cara Menjadi PMI Legal atau Resmi

1. Carilah Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang terdaftar

PTKIS adalah sebuah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri

2. Ikuti penyuluhan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

3. Mendaftar dan ikuti proses seleksi

4. Pahami, lalu isi dan tandatangani perjanjian kerja

5. Pastikan mendapatkan asuransi, pelatihan serta memeroleh paspor dan visa

6. Menandatangani perjanjian penempatan oleh Disnaker

7. Wajib mengikuti pembekalan akhir

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved