NURDIN BASIRUN BEBAS
TS Arif Fadillah Sebut Nurdin Basirun Bakal Ziarah ke Makam Orangtua di Karimun
Mantan Sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah sebut setelah dari Batam, Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan berziarah ke makam ibunya di Karimun
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasca bebas bersyarat dan tiba di Batam, Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan bertolak ke kampung halamannya di Karimun.
Hal ini seperti penyampaian mantan Sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (20/8/2022).
"Beliau akan berziarah ke makam ibunda tercinta. Lalu ke Masjid Baiturrahman Karimun, tempat Pak Nurdin sering beraktivitas," ujarnya ketika diwawancarai Tribun Batam.
Arif sendiri mengaku senang dengan kembalinya Mantan Gubernur Kepri tersebut.
Menurutnya, masih banyak orang yang mencintai Nurdin meski dia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Alhamdulillah, bapak [Nurdin] bisa bergabung kembali ke masyarakat. Kita berdoa agar beliau selalu diberikan kesehatan. Bisa bertahan dan bisa beraktivitas sebagaimana biasanya," sambung Arif.
Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diperkirakan Tiba di Karimun Siang Ini
Sementara, perihal sambutan dari masyarakat di Bandara Hang Nadim Batam, Arif mengaku jika aksi itu merupakan aksi spontanitas dari para loyalis Nurdin.
Tak ada penyambutan yang direncanakan oleh keluarga ataupun kelompok pendukung Nurdin sendiri.
"Sifatnya spontanitas saja. Dari teman-teman kecil beliau dan kerabat dekat serta masyarakat yang mencintainya," pungkasnya.
Pantauan Tribun Batam di bandara, Nurdin langsung masuk ke mobil SUV merek Lexus warna hitam.
Pengemudi mobil itupun seorang perempuan berambut panjang sebahu.
Memakai baju warna putih, perempuan tersebut tampak mencium tangan Nurdin saat ia masuk ke dalam mobil.
Tak beberapa lama berselang, mobil itupun langsung pergi meninggalkan bandara.
Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Siap Terima Konsekuensi, Ingin Perbaiki Kesalahan
Terlihat, Nurdin menaiki kendaraan berbeda dengan istrinya, Noorlizah.
Sebelumnya dibeirtakan, Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.