Kamis, 7 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Batam, Ini Peran Lurah

Pemilihan RT/RW di Batam diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Tayang:
tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Foto ilustrasi Pemilihan pemilihan ketua RW di Tanjungriau. 

Rus'an menjelaskan setelah selesai dilaksanakan pemilihan dan sudah terpilih RT ataupun RW, maka pihak kelurahan akan memberikan waktu selama 3 sampai 4 hari, untuk sanggahan.

Jika dalam kurung waktu yang ditentukan tidak ada sanggahan maka RT atau RW terpilih akan diberikan SK dari kelurahan.

"Jadi jika semua dijalankan sesuai Perwako, tidak ada permasalahan dilapangan,"kata Rus'an.(ian)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved