PUBLIC SERVICE
Prosedur dan Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Batam, Ini Peran Lurah
Pemilihan RT/RW di Batam diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sistem pemerintahan terbagi secara berjenjang dari tingkat paling tinggi maupun bawah.
Untuk daerah yang statusnya Kota, terdiri dari Walikota, Camat, Lurah, dan RW/RT.
Perangkat pemerintah yang menjadi ujung tombak di tengah masyarakat adalah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Untuk Rukun Warga dan Rukun Tetangga dipilih oleh masyarakat setempat sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pempinan di atasnya yakni Lurah.
Untuk di Kota Batam sendiri pemilihan RT/RW diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Batam.
Baca juga: Prosedur dan Cara Jadi TKI Resmi untuk Bekerja di Luar Negeri secara Legal
Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Pemindahan Warga Binaan Atas Permintaan Sendiri atau Keluarga
Dalam perwako tersebut diatar pemilihan ketua RW di Bab VI bagian kedua pasal 24 yakni;
- Pemilihan ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Lurah.
- Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan hasil musyawarah lurah, ketua RW lama, pengurus Rt dan tokoh masyarakat.
- Susunan panitia pemilihan RW terdiri dari, Ketua, Sekretaris dsri t9koh masyarakat setempat dan tiga anggota.
Pada pasal 26 dijelaskan mengenai calon ketua RW.
1. Calon ketua RW harus memenuhi benerapa kriteria seperti;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkelakuan baik, jujur dan adil
- Penduduk RW setempat sekurang-kurangnya sudah tinggal enam bulan di lingkungan RW tersebut.
- .Dapat membaca dan menulis
- Berumur 21 tahun saat pemilihan
- Sehat Jasmani dan rohani
2. Ketua dan oengurus RW tudak bisa merangkap jabatan
3. Ketua dan pengurus RW bukan merupakan anggota dari salah satu partai politik.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Domisili di Kelurahan, Warga Ber KTP Luar Batam Wajib Punya Ini
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya
Sementara untuk pemilihan RT diatur dalam Perwako nomor 22 tahun 202 pada Bab VII pasal 33 ayat 1 sampai dengan 5.
Hal -hal yang harus diperhatikan adalah
- Pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang disahkan oleh ketua RW diketahui oleh Lurah.
- Panitia pemilihan sebagaiman tersebut pada ayat 1, merupakan hasil musyawarah kepala keluarga dan ketua RT yang lama.
- Pemilihan ketua RT dihadiri oleh perwakilan dari pihak kelurahan.
- Susunan panitia pemilihan RT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan tiga anggota
- Setiap kepala keluarga dapat mengajukan calon ketua RT kepada panitia.
Mengenai pemilihan ketua RW maupun ketua RT dilingkungan Kelurahan di Kota Batam, Lurah Sei Langkai Rus'an, mengatakan pedomannya adalah Perwako nomor 22 tahun 2020.
"Pada dasarnya pemilihan RT/RW itu, lurah sifatnya hanya mengetahui, semua teknis pelaksanaannya berada di masyarakat,"kata Rus'an.
Dia menjelaskan hal-hal mendasar yang harus dilaksanakan sebelum pemilihan RT/RW adalah yang pertama:
- Jika masa jabatan RT/RW sudah selesai, maka pihak kelurahan akan memberikan surat pemberitahuan.
- Surat pemberitahuan tersebut menjadi dasar bagi RT/RW untuk melaksanakan rapat pembentukan panitia.
- Setelah dilaksanakan rapat pembentukan panitia, hasil rapat diserahkan kepada Lurah.
- Jika panitia sudah dipilih maka lurah akan memberikan SK panitia
- Panitia akan melakukan rapat dan menyusun aturan dan syarat calon RT.
- Panitia menjaring calon RT/RW, selanjutnya saat pemilihan dihadiri pihak kelurahan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online di DJKI Kemenkumham
Baca juga: Cara Daftar Layanan Bersihkan Karang Gigi Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemilihan-rw_tanjungriau.jpg)