PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Pencairan JHT Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pencairan jaminan hari tua bisa dilakukan secara langsung dan bisa juga dilakukan secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor cabang BPJS
Demikian cara pencairan BPJS ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Jika pengunduhan data gagal peserta BPJS ketenagakerjaan bisa datang ke kantor cabang di bagian layanan.
Petugas akan melayani peserta.
Syarat dokumen untuk pencairan
Sebelum datang ke kantor cabang, peserta BPJs Ketenagakerjaan yang hendak melakukan pencairan bisa melengkapi berkas sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu peserta BPJamsostek,
- Surat keterangan berhenti bekerja/paklaring
- Buku tabungan,
- NPWP (untik saldo >Rp 50 juta)
Baca juga: Cara Berobat ke IGD Rumah Sakit Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Maupun Offline, Begini Syaratnya
Setelah sampai di kantor cabang, peserta melakukan langkah-langkah esbagai berikut;
- Scan QR Code klik link berikut:http://bpjs.tk/
- .Aktifkanfitur GPs
- Isi data anda, Nama, dan NiK
- Upload Dokumen
- Tunggu notifikasi dan setelah dikirim tunjukkan pada petugas.
- Petugas layanan akan memanggil untuk dilakukan verifikasi secara virtual sesuai nomor panggilan.
Demikian cara pencairan jaminan hari tua BPJSketenagakerjaan, bagi pekerja yang sudah tidak bekerja atau habis kontrak. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)