PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Pencairan JHT Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pencairan jaminan hari tua bisa dilakukan secara langsung dan bisa juga dilakukan secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor cabang BPJS

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Warga yang sedang melihat tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJSKetenagakerjaan Nagoya Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pekerja di perusahaan yang sudah didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah kontraknya sudah selesai.

Untuk pencairan jaminan hari tua bisa dilakukan secara langsung dan bisa juga dilakukan secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Informasi dan persyaratan pencairan jaminan hari tua secara online, bisa dilakukan dengan beberapa tahapan.

Petugas BPJSketenaga kerjaan di kantor cabang Nagoya mengatakan saat ini ada layanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bernama layanan Asyik.

Untuk melakukan pencairan secara online, bisa mengunjungi lapak.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Penuh 20 Layanan Operasi Ini, Berikut Daftarnya

Baca juga: Cara Daftar Layanan Bersihkan Karang Gigi Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan

Untuk prosedur pencairan bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen berupa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu peserta BPJamsostek, 
  • Surat keterangan berhenti bekerja/paklaring
  • Buku tabungan, 
  • NPWP (untik saldo >Rp 50 juta)

2. Setelah domumen lengkap semua di foto dan disimpan di handphone atau di folder

3. Semua dokumen yang sudah di foto di upload, ke dalam sistem sesuai petunjuk, mulai dari KTP, KK, Kartu peserta BPJamsostek, Surat keterangan berhenti bekerja/paklaring
Buku tabungan, NPWP (untik saldo >Rp 50 juta)

Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asyik

Baca juga: Cara Urus Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan saat Pekerja Kecelakaan Kerja, Ini Syaratnya

4. Setelah dokumen sudah di Upload, foto diri terbaru tampak depan, dengan menekan tombol yang sudah ada di dalam aplikasi

5. Setelah berhasil upload dokumen anda akan mendapatkan konfirmasi dari petugas.

6. Apabila data konfirmasi sudah sesuai simpang untuk melanjutkan

7. Selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui lapak asik BPJamsostek, konfirmasi jadwal wawancara online dikirim melalui email.

8. Anda akan dilayani oleh petugas layanan tanpa harus datang ke kantor Cabang Layanan.

Untuk dana jaminan hari tua nantinya akan dikirim ke rekening yang sudah di upload dalam aplikasi.

Demikian cara pencairan BPJS ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Jika pengunduhan data gagal peserta BPJS ketenagakerjaan bisa datang ke kantor cabang di bagian layanan.

Petugas akan melayani peserta.

Syarat dokumen untuk pencairan

Sebelum datang ke kantor cabang, peserta BPJs Ketenagakerjaan yang hendak melakukan pencairan bisa melengkapi berkas sebagai berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu peserta BPJamsostek, 
  • Surat keterangan berhenti bekerja/paklaring
  • Buku tabungan, 
  • NPWP (untik saldo >Rp 50 juta)

Baca juga: Cara Berobat ke IGD Rumah Sakit Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Maupun Offline, Begini Syaratnya

Setelah sampai di kantor cabang, peserta  melakukan langkah-langkah esbagai berikut;

  • Scan QR Code klik link berikut:http://bpjs.tk/
  • .Aktifkanfitur GPs
  • Isi data anda, Nama, dan NiK
  • Upload Dokumen
  • Tunggu notifikasi dan setelah dikirim tunjukkan pada petugas.
  • Petugas layanan akan memanggil untuk dilakukan verifikasi secara virtual sesuai nomor panggilan.

Demikian cara pencairan jaminan hari tua BPJSketenagakerjaan, bagi pekerja yang sudah tidak bekerja atau habis kontrak. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved