PUBLIC SERVICE

7 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan secara Online, Mudah dan Praktis

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online sangatlah mudah dan praktis. Ada tujuh cara yang bisa dipilih untuk mengetahui jumlah tagihan BPJS.

Tribunnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online sangatlah mudah dan praktis, bisa melalui laman BPJS, aplikasi maupun via WA. 

TRIBUNBATAM.id - Cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online sangatlah mudah dan praktis.

Anda bisa mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatan mandiri sudah dibayar atau belum melalui pengecekan lewat smartphone Anda. 

Cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. 

Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp). 

Bagi pengguna aplikasi dompet digital LinkAja, Anda juga bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan cepat. 

Dalam hitungan menit, informasi tagihan BPJS Kesehatan akan muncul di layar ponsel. 

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri sebenarnya sudah bisa menggunakan sistem autodebet.

Sistem autodebet untuk program JKN-KIS ini membuat pembayaran iuran bulanan dilakukan secara otomatis, dengan cara mengurangi saldo yang ada di rekening aktif milik peserta. 

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Menunggak Iuran, Simak Cara Hitungnya

Baca juga: 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via WhatsApp hingga Aplikasi JKN

Namun demikian, sebagian peserta BPJS Kesehatan belum mengaktifkan layanan autodebet karena beberapa alasan. Sehingga, cek tagihan BPJS Kesehatan perlu dilakukan sewaktu-waktu. 

Lalu, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online?

Simak informasi lengkapnya berikut ini: 

1. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan.

Mulai dari cek tagihan BPJS Kesehatan hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved