PUBLIC SERVICE

Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online

Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.

ISTIMEWA
Pemasangan kamera pendukung tilang elektronik dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam. Aturan ini akan segera berlaku di Batam mulai 22 September mendatang. 

TRIBUNBATAM.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal berlaku di Batam mulai besok, 22 September 2022.  

Penindakkan atas tilang elektronik memang digencarkan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara efektif dan efisien di berbagai ruas jalan. 

Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas. 

Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI). 

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang tahun lalu bahkan telah tercatat 1.771.242 pelanggar lalu lintas yang terjaring teknologi ini. Sangat meningkat bila dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu hanya 120.733 kasus. 

Meski demikian, diakui bahwa masih ada pengendara di Indonesia yang belum mengetahui bagaimana cara melihat apakah sudah terjaring ETLE atau tidak. 

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Mobil Online via Aplikasi SIGNAL

Baca juga: BERSIAPLAH, Tilang Elektronik ETLE Bakal Berlaku di Batam Mulai 22 September 2022

Melansir laman Polri, idealnya ketika suatu kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik pemilik terkait akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan, jadi bisa langsung diselesaikan sesuai hukum berlaku. 

Namun, dengan adanya perubahan nomor telepon atau alamat rumah si pelanggar, notifikasi tersebut tidak sampai.

Sehingga, pemilik kendaraan harus mengecek situs resmi ETLE.

Cara cek tilang elektronik melalui situs resmi ETLE:

  • Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
  • Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
  • Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available' 
  • Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan

Apabila pemilik atau pengendara memiliki tanggungan bukti pelanggaran, segeralah untuk menyelesaikan tanggung jawab ini.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia dikutip laman NTMC Polri dari kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Cara Cek dan Bayar e-Tilang secara Online Melalui m-Banking BRI

Baca juga: Cara Bayar UWTO bagi Pemilik Kavling di Batam, Simak Syarat dan Alurnya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved