PUBLIC SERVICE
Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online
Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang.
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
Sebab, apabila diabaikan, pihak terkait akan memblokir STNK Anda.
(*/TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/02092022kamera-tilang-elektronik-ETLE-di-Batam.jpg)