Minggu, 14 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online

Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Tayang:
ISTIMEWA
Pemasangan kamera pendukung tilang elektronik dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam. Aturan ini akan segera berlaku di Batam mulai 22 September mendatang. 

Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang.

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang.

Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Sebab, apabila diabaikan, pihak terkait akan memblokir STNK Anda. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved