Senin, 27 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini

Besaran biaya ganti pelat kendaraan berbeda berdasarkan jenisnya, apakah kendaraan roda dua maupun roda empat.

TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN
Warga sedang melakukan pendaftaran di loket cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Batam Centre, Kamis (30/6/2022) lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Berbeda dengan pembayaraan pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun, pelat kendaraan harus diperbaharui setiap lima tahun sekali.

Pelat nomor kendaraan merupakan benda wajib di setiap kendaraan yang fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Setiap tahun, pelat kendaraan akan diganti sesuai dengan masa berlakunya.

Besaran biaya ganti pelat kendaraan berbeda berdasarkan jenisnya, apakah kendaraan roda dua maupun roda empat.

Untuk itu biaya dan cara mengurus ganti pelat ini perlu diketahui pemilik kendaraan.

Sehingga pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurus administrasi pajak lima tahunan.

Sebagai informasi Korlantas Polri mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) berwarna dasar putih ke sejumlah wilayah di Indonesia secara bertahap.

Baca juga: Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Mobil Online via Aplikasi SIGNAL

Mengutip situs Korlantas Polri, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Secara sederhana perubahan warna pelat menjadi warna putih untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) berbasis kamera dan parkir elektronik.

Sebab pada pelat nomor putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition ( ANPR ) yang dapat dengan mudah disorot oleh ELTE tanpa ada kesalahan.

Selain itu, pelat nomor akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.

Melansir laman Korlantas Polri, berikut syarat dan proses pergantian pelat nomor (pajak lima tahunan):

Syarat dokumen

  • Membawa STNK asli
  • Membawa KTP asli
  • Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  • Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor.
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili
  • Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Baca juga: Prosedur dan Cara Gadai Kendaraan Bermotor di Pegadaian, Cek Syaratnya

Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir

Biaya resmi pembuatan TNKB ( Pelat ) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000.

Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.

Berikut rincian biaya ganti plat motor 2022 dikutip dari Kompas.com, Kamis 29 September 2022

  • Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
  • Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000 BPKB baru: Rp 225.000 BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Baca juga: 5 Ciri-ciri Mobil Bekas Banjir, Ketahui agar Tak Merugi saat Beli Mobil Bekas

Baca juga: Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke SAMSAT

Berikut mekanisme tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor:

1. Pengecekan Fisik Kendaraan ( Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor );

2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Demikian infromasi tentang bagaimana cara mengurus pergantian pelat kendaraan jadi warna putih serta ketentuan yang mengatur cara biaya pergantian TNKB selama lima tahun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved