Selasa, 26 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini

Setiap pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas akan tercapture kamera ETLE, baik roda dua maupun roda empat hingga roda delapan.

Tayang:
TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Kamera CCTv yang terpasang di Jalan Sudirman, sebelum bundaran menuju Pelabuhan TelagaPunggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (21/9/2022). 

Pada saat di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas.

Selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tak nyaman.

  • Dilarang Menggunakan Klakson Semaunya

Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu yang lain.

Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat, termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.

  • Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Terdengar klise, tapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan semua orang.

  • Jangan Bersikap Egois

Jangan melakukan tindakan egois yang dapat membuat orang lain marah, seperti menyerobot antrian di gerbang tol atau pom bensin atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.

Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Bahkan bisa juga berhenti saat lampu merah namun menghalangi jalur kendaraan lain yang ingin berbelok atau tetap jalan (sesuai rambu di arah jalannya).

Ingatlah bahwa pengemudi lain berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk Anda.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved