Selasa, 26 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini

Setiap pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas akan tercapture kamera ETLE, baik roda dua maupun roda empat hingga roda delapan.

Tayang:
TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Kamera CCTv yang terpasang di Jalan Sudirman, sebelum bundaran menuju Pelabuhan TelagaPunggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (21/9/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Pengendara kini harus benar-benar mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Semenjak diberlakukannya tilang elektronik ELTE di Indonesia, termasuk Batam, pelanggaran lalu lintas kian terpantau.

Di Batam saja, sejak diberlakukan mulai Kamis, 22 September 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri mencatat ada 72.885 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Dari banyaknya pengendara yang terekam kamera elektronik itu, tim pengendali ETLE saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap pelaku pelanggaran berlalu lintas di Batam tersebut.

Setiap pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas akan tercapture kamera ETLE, baik roda dua maupun roda empat hingga roda delapan.

Untuk itu sebagai pengguna jalan kita wajib mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE.

"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, Anda wajib mematuhi aturan dan etika saat mengemudi mobil, sehingga tidak merugikan pengguna jalan lain," tutur Aftersales Business Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara.

Baca juga: CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir

Lalu bagaimana cara agar terhindar dari sanksi tilang elektronik?

Auto2000 membagikan beberapa tips agar terhindar dari tilang ETLE, berikut rangkumannya : 

  • Dilarang Bermain Gadget

Meskipun sudah berkali-kali diingatkan, tetap ada pengemudi yang bermain ponsel atau gadget.

Seringkali mereka tidak sadar akan pergerakan kendaraan saat sibuk dengan ponsel. Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.

Hal ini juga berbahaya karena hilangnya konsentrasi terhadap kondisi jalan dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.

  • Dilarang Belok Tanpa Sinyal Lampu Sein

Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, pengemudi harus sudah memberikan tanda ingin berbelok.

Dengan begitu, pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah kecelakaan dan pertikaian.

Baca juga: Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online

Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE di Batam, Polisi Catat 72885 Pelanggar Lalu Lintas

  • Dilarang Memonopoli Lajur Jalan

Usahakan tidak berjalan lambat di lajur cepat atau lane hogger, sehingga mengganggu laju kendaraan yang lebih cepat.

Pada saat di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas.

Selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tak nyaman.

  • Dilarang Menggunakan Klakson Semaunya

Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu yang lain.

Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat, termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.

  • Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Terdengar klise, tapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan semua orang.

  • Jangan Bersikap Egois

Jangan melakukan tindakan egois yang dapat membuat orang lain marah, seperti menyerobot antrian di gerbang tol atau pom bensin atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.

Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Bahkan bisa juga berhenti saat lampu merah namun menghalangi jalur kendaraan lain yang ingin berbelok atau tetap jalan (sesuai rambu di arah jalannya).

Ingatlah bahwa pengemudi lain berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk Anda.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved