PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Membuat e-Paspor atau Paspor Elektronik, Segini Biayanya
E-Paspor memang memiliki beberapa keuntungan seperti paspor yang sulit dipalsukan, kemudahan mendapat persetujuan visa, hingga data yang lebih akurat.
Ditegaskan, pemohon paspor harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
Syarat mengajukan paspor elektronik
Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan e-paspor meliputi:
- KTP
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
- Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama
Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.
Baca juga: Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini
Cara membuat paspor elektronik
Untuk membuat paspor elektronik, bisa diajukan melalui website imigrasi atau download aplikasi Layanan Paspor Online.
Cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:
- Memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
- Setelah memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, tentukan waktu dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan
- Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara
Saat ini, harga paspor elektronik baru sebesar Rp 600.00, dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.
(*/TRIBUNBATAM.id)