PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Membuat e-Paspor atau Paspor Elektronik, Segini Biayanya

E-Paspor memang memiliki beberapa keuntungan seperti paspor yang sulit dipalsukan, kemudahan mendapat persetujuan visa, hingga data yang lebih akurat.

TRIBUNNEWS
PASPOR ELEKTRONIK - Paspor biasa dan elektronik mempunyai fungsi yang sama, namun e-paspor memiliki beberapa keunggulan. 

Ditegaskan, pemohon paspor harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

Syarat mengajukan paspor elektronik

Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan e-paspor meliputi:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
  • Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama

Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.

Baca juga: Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini

Cara membuat paspor elektronik

Untuk membuat paspor elektronik, bisa diajukan melalui website imigrasi atau download aplikasi Layanan Paspor Online.

Cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:

  • Memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
  • Setelah memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, tentukan waktu dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara

Saat ini, harga paspor elektronik baru sebesar Rp 600.00, dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved