PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Membuat e-Paspor atau Paspor Elektronik, Segini Biayanya
E-Paspor memang memiliki beberapa keuntungan seperti paspor yang sulit dipalsukan, kemudahan mendapat persetujuan visa, hingga data yang lebih akurat.
TRIBUNBATAM.id - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki WNI yang akan bepergian ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis yakni paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor elektronik (e-Paspor).
Bedanya, e-paspor punya chip pada bagian sampul depan dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah kamu bisa bisa dikenali lewat pemindaian.
Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun e-paspor," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Paspor biasa dan e-paspor sama-sama merupakan identitas yang sah.
Tapi, e-Paspor memang memiliki beberapa keuntungan seperti paspor yang sulit dipalsukan, kemudahan mendapat persetujuan visa, hingga data yang lebih akurat dan lengkap.
Dilansir dari laman Imigrasi, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun paspor elektronik.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Pekerja Migran yang Ingin Bekerja di Luar Negeri
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Paspor Anak di Imigrasi, Siapkan Syarat Ini
Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.
Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.
Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari.
Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.
Chip ini bisa dipindai. Sehingga pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Dikutip dari laman LinkAja, paspor elektronik juga telah digunakan di beberapa negara lain seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Swedia.
Biometrik yang digunakan negara-negara di dunia dibuat berdasarkan standar International Civil Aviation Organitation (ICAO).
Bagi Anda yang telah memiliki paspor biasa dan berkeinginan mengubah menjadi paspor elektronik, dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru 2022 beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Cara dan Prosedur Membuat SKCK di Polsek Sekupang, Berikut Syaratnya
Ditegaskan, pemohon paspor harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
Syarat mengajukan paspor elektronik
Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan e-paspor meliputi:
- KTP
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
- Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama
Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.
Baca juga: Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini
Cara membuat paspor elektronik
Untuk membuat paspor elektronik, bisa diajukan melalui website imigrasi atau download aplikasi Layanan Paspor Online.
Cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:
- Memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
- Setelah memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, tentukan waktu dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan
- Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara
Saat ini, harga paspor elektronik baru sebesar Rp 600.00, dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.
(*/TRIBUNBATAM.id)