KARIMUN TERKINI

Wakil Ketua I DPRD Karimun Diberhentikan, Yusuf Sirat Singgung DPP PKS

Ketua DPRD Karimun mengungkap pemberhentian dan penggantian Syafri Sandi sebagai Wakil Ketua I DPRD Karimun dari PKS.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat membenarkan pemberhentian Syafri Sandi Wakil Ketua I DPRD Karimun. Ia mengungkap pemberhentian dan pergantian itu merupakan permintaan DPP PKS. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kabar mengejutkan datang lagi dari DPRD Karimun.

Tepatnya setelah pemberhentian Syafri Sandi dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Karimun.

Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat buka suara terkait pemberhentian Syafri Sandi sebagai Wakil Ketua I DPRD Karimun.

Ia mengungkap, pemberhentian Syafri Sandi merupakan permintaan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS).

Syafri Sandi sudah dua periode menduduki kursi DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PKS, sejak periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Baca juga: Demo Buruh di DPRD Karimun, Tuntut Tolak Kenaikan Harga BBM hingga Upah yang Layak

Syafri Sandi merupakan anggota legislatif dari Dapil II wilayah Moro-Durai.

"Sudah lakukan sidang dalam agenda usulan pemberhentian Wakil Ketua I. Berdasarkan surat usulan pemberhentian dari DPP PKS disampaikan ke DPRD Karimun, untuk dilakukan pemberhentian sekaligus penggantian," ungkap Yusuf Sirat, Jumat (14/10/2022).

Perihal pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Karimun itu, Yusuf Sirat enggan memberikan penjelasan yang menurutnya bukan wewenangnya untuk memberikan penjelasan.

Yusuf Sirat memastikan bahwa pergantian Syafri Sandi bukan soal pelanggaran di kelembagaan.

"Ini bukan soal pelanggaran di kelembagaan, ini diusulkan oleh fraksi, artinya internal mereka dan diberhentikan dari jabatannya saja sebagai Wakil Ketua I dan tetap menjadi anggota DPRD," ujarnya.

Adapun usulan pengganti Syafri Sandi yakni Hasanudin yang kini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kabupaten Karimun.

Baca juga: Anggota DPRD Karimun Beri Bantuan Tiga Perahu Ketinting ke Nelayan Desa Pongkar

Dengan penggantian itu, Yusuf Sirat juga tidak bisa memastikan posisi Syafri Sandi nantinya akan ditempatkan di komisi berapa, karena semua itu tergantung dari internal PKS.

"Wewenang seutuhnya ada ditangan PKS untuk menentukan posisi Syafri Sandi akan ditempatkan di komisi berapa. Tetapi usulan pemberhentian ini bukan akibat pelanggaran dari kode etik atau dari Badan Kehormatan (BK)," ujarnya.

Selain itu, di dalam surat yang disampaikan oleh DPP PKS, juga tidak disebutkan alasan pemberhentian Syafri Sandi dari jabatannya sebagai Wakil ketua I DPRD Karimun.

"Tidak ada, hanya disampaikan usulan pergantian serta memberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Sedangkan untuk memproses penggantian jabatan dari Syafri Sandi kepada Hasanudin, hal itu masih dalam proses dan masih berulir.

"Lamanya proses pergantian untuk selanjutnya dilakukan pelantikan, itu tergantung Gubernur dan tunggu setelah keluar SK, baru jadwalkan pelantikan," ujarnya.

Sedangkan Hasanudin yang juga berasal dari Fraksi PKS, merupakan anggota legisltaif dari Dapil III Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Belat dan Ungar.

Hasanudin merupakan anggota DPRD Kabupaten Karimun yang menduduki periode 2019-2024.

SIKAP Fraksi Partai Gerindra

Fraksi partai Gerindra Karimun sebelumnya menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pembentukan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang diusulkan Pemkab Karimun.

Baca juga: DPRD Karimun Minta Seluruh Elemen Kawal Tim Verifikasi Bahas Hutan Lindung

Ketua fraksi Gerindra Kabupaten Karimun, Zaizulfikar mengatakan, usulan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dianggap tidak sesuai.

Apalagi melihat kondisi keuangan daerah saat ini.

Sebelum menolak Ranperda bantuan hukum kepada warga miskin ini yang diajukan Pemkab Karimun, fraksi Gerindra sebelumnya memilih tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda bantuan hukum di DPRD Karimun beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari Pasal 19 UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai landasan utama kepada pemerintah daerah, tidak menjadi suatu keharusan atas inisiasi pengajuan Ranperda tersebut.

Dengan begitu, pihaknya menyebut Ranperda ini tidak didasari atas adanya kajian sosiologis yang memuat tentang jumlah masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.

"Pada penyampaian jumlah penanganan kasus oleh dua organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang notabennya sudah dibiayai oleh APBN," ujarnya.

Baca juga: DPRD Karimun Minta Seluruh Elemen Kawal Tim Verifikasi Bahas Hutan Lindung

Dari aspek yuridis mulai dari tingkat penyidikan kejaksaan sampai dengan pengadilan sudah mewajibkan pejabat di setiap tingkatan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak hukum.

Hal tersebut juga terkhusus bagi advokat yang wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

"Maka berdasarkan uraian itu, fraksi Gerindra berpandangan bahwa Ranperda ini belum dalam waktu yang tepat untuk diajukan sehingga fraksi Gerindra menolak Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dibahas di tingkat selanjutnya," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved