PUBLIC SERVICE

Cara Ajukan Pembelian Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). Membeli rumah bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id  - Pekerja yang belum memiliki rumah bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat utamanya tentu saja pekerja tersebut telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama setahun dan aktof membayar iuran.

KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain KPR, terdapat pula fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.

Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada Pasal 1 disebutkan, Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.

Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Panduannya

Baca juga: Cara dan Syarat Pencairan JHT Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Sementara KPR ialah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 3 tertulis, MLT pembiayaan perumahan bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, pembiayaan perumahan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Lantas apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan KPR?

Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya

Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Panduannya

Sebagaimana tertera dalam Pasal 5, berikut syaratnya:

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
  • Peserta aktif membayar iuran
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
  • Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
  • Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.
  • Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.

Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved