BATAM TERKINI

Tilang Elektronik di Batam, Polda Kepri Catat Ribuan Pelanggar Terekam Kamera Dalam Sehari

Ditlantas Polda Kepri mengungkap sejak uji coba tilang elektronik di Batam berlaku sejak 22 September 2022, 121.756 pelanggar terekam kamera ETLE.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Tangkapan layar pengendara bermotor saat melanggar aturan berlalu lintas di Batam pada layar monitor Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Kepri, Sabtu (15/10/2022). Ditlantas Polda Kepri mendata 121.756 pengendara bermotor terekam kamera ETLE pada tiga titik di Batam sejak 22 September 2022. 

Penindakan atas tilang elektronik memang digencarkan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara efektif dan efisien di berbagai ruas jalan.

Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTv yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang tahun lalu bahkan telah tercatat 1.771.242 pelanggar lalu lintas yang terjaring teknologi ini. Sangat meningkat bila dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu hanya 120.733 kasus.

Meski demikian, diakui bahwa masih ada pengendara di Indonesia yang belum mengetahui bagaimana cara melihat apakah sudah terjaring ETLE atau tidak.

Melansir laman Polri, idealnya ketika suatu kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik pemilik terkait akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan, jadi bisa langsung diselesaikan sesuai hukum berlaku.

Namun, dengan adanya perubahan nomor telepon atau alamat rumah si pelanggar, notifikasi tersebut tidak sampai.

Sehingga, pemilik kendaraan harus mengecek situs resmi ETLE.

Baca juga: CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Cara cek tilang elektronik melalui situs resmi ETLE, di antaranya:

  • Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
  • Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
  • Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
  • Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved