KORUPSI DI BATAM
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam hingga Kepsek Jadi Tersangka
Kejari Batam belum menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam yang membuat Kepsek Lea jadi tersangka. Penyidikan masih jalan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (17/10/2022).
Lea diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Akibat perbuatannya itu, Lea bersama tersangka lain, Bendahara Dana BOS di SMKN 1 Batam, W, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 469 juta.
Hal ini pula yang menyebabkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkannya sebagai tersangka.
Pantauan Tribun Batam, Lea dan W sempat menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kepsek SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
Sekira pukul 18.30 WIB, Lea dan W keluar dari ruangan dan langsung memakai rompi tahanan kejaksaan.
Jauh hari sebelum berstatus tersangka, Lea memang sempat dikabarkan menyalahgunakan dana komite sekolah dengan membeli satu unit mobil merek Toyota Kijang Innova.
Pembelian mobil dimaksud sebagai sarana penunjang sekolah.
Akan tetapi, mobil itu atas nama pribadinya. Bukan nama sekolah.
Disinggung perihal pembelian mobil tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menyebut jika penyitaan akan dilakukan jika proses penyidikan telah rampung.
"Hasil lebih lengkap akan kami sampaikan setelah penyidikan rampung. Kami akan jabarkan lengkap. Sekarang, proses masih berjalan untuk menggali fakta-fakta yang dimaksud," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Batam.
Lea dan W sendiri dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUH Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Perjalanan Kasus
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam dimulai saat Kejaksaan Negeri Batam dipimpin Polin Oktavianus Sitanggang.
Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan uang komite, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 1 Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1710Kepsek-SMKN-1-Batam-langsung-ditahan.jpg)