Kamis, 4 Juni 2026

KORUPSI DI BATAM

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam hingga Kepsek Jadi Tersangka

Kejari Batam belum menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam yang membuat Kepsek Lea jadi tersangka. Penyidikan masih jalan

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS W ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (17/10/2022). Keduanya diduga menyalahgunakan dana BOS tahun 2017-2019 dengan kerugian Rp 469 juta. 

Setiap ada tamu khususnya dari dinas yang datang, selalu dijemput menggunakan bus sekolah.

"Hal ini yang membuat kita berinisiatif untuk membeli mobil baru," kata Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat (21/1/2022).

Ia melanjutkan, karena sekolah tidak memiliki pos anggaran untuk pembelian mobil pada tahun 2019, pihaknya berinisiatif membeli mobil menggunakan anggaran dari komite sekolah. Pembayarannya dicicil.

"Karena sekolah tidak bisa melakukan pembelian barang dengan cara dicicil, saya sebagai kepala sekolah membuat surat peryataan yang isinya bahwa pembelian mobil tersebut atas nama saya selama masa cicilan," ujarnya.

Meski dibeli atas nama kepala sekolah, Lea mengaku dalam surat pernyataan itu juga ditegaskan, bahwa mobil tersebut bukan miliknya. Melainkan milik SMKN 1 Batam. Posisinya hanya sebagai penanggungjawab.(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved