Kunker Menteri Kelautan dan Perikanan di Tanjungpinang, Sampaikan Lima Program Besar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sampaikan lima program besar terkait sektor perikanan dan kelautan saat berada di Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Pemerintah menargetkan kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta ha pada 2030. Sayangnya, ada tantangan untuk mewujudkannya, yakni degradasi keragaman biota laut karena aktivitas manusia," katanya.
Kedua, penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan zona penangkapan ikan terukur yang dibagi menjadi enam zona penangkapan.
Baca juga: Hari Jadi Ke 21 Kota Otonom Tanjungpinang, Rahma Ajak Masyarakat Majukan Daerah
Selain itu, pembagian kuota penangkapan ikan akan dilakukan atas dasar basis data dan analisis saintifik, serta melibatkan para pakar.
Kebijakan tersebut, dilakukan mengingat terdapat penurunan stok ikan karena penangkapan berlebih dan illegal, serta unreported and unregulated (IUU) fishing atau penangkapan ikan oleh kapal illegal.
“Tim kami menemukan fakta bahwa terdapat 22.000 kapal penangkap ikan Indonesia yang terdaftar di Kementerian Perhubungan. Idealnya, jumlah yang sama juga terdaftar di Kementerian. Namun, kapal yang terdaftar hanya 6.000," ujarnya.
"Dengan demikian, terdapat 16.000 kapal yang tidak memiliki izin, tapi tetap melaut dan mengambil ikan,”sebutnya.
Program ketiga, lanjut Trenggono, adalah pengembangan budi daya laut, pesisir, dan pedalaman.
Ia mengatakan, pemerintah mendorong sektor budi daya yang menjadi faktor penting dalam menghadapi pertumbuhan populasi penduduk dan kebutuhan protein.
Adapun produk perikanan unggulan yang akan dikembangkan, yakni udang, kepiting, lobster, serta rumput laut.
Adapun program keempat, pengelolaan berkelanjutan bagi pesisir dan pulau kecil.
Menurutnya, pemerintah akan menerapkan Rencana Tata Ruang Laut yang komprehensif, baik di pesisir maupun pulau-pulau kecil. Semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung, dan mitigasi dampak.
Selain itu, setiap pelaksanaan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kebijakan ini dilakukan agar pulau kecil dan pesisir tidak rusak akibat aktivitas ekonomi yang mengeksploitasi laut.
Sementara itu, program terakhir adalah pengelolaan sampah laut.
Ia mengatakan, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi sampah di laut. Salah satunya adalah program "Bulan Cinta Laut” yang dimulai pada 2022.
Program tersebut menerapkan berbagai kebijakan, yakni satu bulan dalam satu tahun nelayan diminta untuk tidak mengambil ikan, nelayan mengambil ikan dan mengumpulkan sampah, lalu sampah yang dikumpulkan akan dibayar sesuai harga ikan terendah, serta pengolahan sampah laut untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi.
"Guna mewujudkan visi tersebut, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan,” katanya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google